GENIUS Act Menempatkan Ethereum di Pusat Revolusi Keuangan Tertokenisasi, Kata Veteran Wall Street

Ethereum semakin mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung infrastruktur keuangan digital global setelah disahkannya undang-undang baru di Amerika Serikat. GENIUS Act (Guiding Emerging Networks for Innovation and Ubiquitous Scaling) yang baru-baru ini lolos di Senat AS telah membawa dampak signifikan terhadap narasi institusional seputar Ethereum, terutama dalam konteks tokenisasi aset dan stablecoin.

Harga ETH naik melewati US$2.500 setelah pengesahan undang-undang tersebut, didorong oleh optimisme pasar terhadap kejelasan regulasi yang kini mulai terbentuk secara konkret di Amerika Serikat.

Vivek Raman, pendiri firma riset dan advokasi Etherealize, mengatakan bahwa Ethereum kini berada di titik krusial dalam sejarah keuangan digital. Dalam rangkaian pertemuan dengan pelaku pasar institusional di Wall Street, Raman menyampaikan bahwa Ethereum tidak lagi hanya dilihat sebagai platform teknologi, tetapi telah bertransformasi menjadi infrastruktur utama bagi dunia keuangan digital yang tertokenisasi.

“Setiap aktivitas on-chain didorong oleh ether. Ethereum menyediakan dasar bagi transfer stablecoin, tokenisasi aset riil, dan operasional Layer 2,” ujar Raman dalam wawancara usai pertemuan dengan beberapa institusi keuangan besar di Brookfield Place, pusat keuangan Manhattan.

Menurut Raman, Ethereum mulai diterima sebagai aset netral dan murni—mirip dengan persepsi terhadap Bitcoin—karena memiliki karakteristik yang tidak bisa disensor, transparan, dan terdesentralisasi. Ia menambahkan bahwa ETH memainkan peran sentral dalam semua aktivitas di atas blockchain, termasuk transaksi stablecoin seperti USDC dan USDT, serta penyelesaian aset tertokenisasi oleh institusi.

Salah satu katalis penting bagi perubahan ini adalah pengesahan GENIUS Act, yang menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status Ethereum sebagai komoditas, bukan sekuritas. Hal ini dianggap sebagai batu loncatan besar yang membebaskan potensi Ethereum di pasar modal.

“Selama bertahun-tahun, tidak ada kejelasan apakah ETH termasuk sekuritas atau komoditas. Kini dengan struktur hukum yang mulai terbentuk, seluruh utilitas Ethereum bisa dijalankan sepenuhnya. Ini bukan hanya tentang ETF; ini tentang fondasi seluruh ekosistem keuangan digital,” tegas Raman.

Meski perhatian publik sering kali tertuju pada peluncuran Ethereum ETF, Raman menyebut bahwa dampak regulasi jauh lebih penting daripada sekadar simbol ticker di bursa. Ia menekankan bahwa ETH akan menjadi aset yang menggerakkan nilai antar entitas dan aset digital yang tertokenisasi, bahkan lebih vital daripada saham perusahaan seperti Circle yang bersiap melakukan IPO.

“Circle bisa saja IPO, tapi yang sebenarnya mengalirkan nilai adalah Ethereum. ETH adalah lapisan jaminan yang aman dan tidak dapat disensor yang menopang keseluruhan ekosistem tertokenisasi ini,” ujarnya.

Raman juga mencatat bahwa ketertarikan institusi terhadap Ethereum telah meningkat secara drastis dalam beberapa bulan terakhir, seiring dengan melonjaknya minat terhadap tokenisasi surat utang negara, aset riil, dan stablecoin yang digunakan secara luas di sektor perbankan digital.

Dengan disahkannya GENIUS Act dan adopsi yang semakin meluas dari Ethereum sebagai infrastruktur keuangan digital, banyak pengamat menilai bahwa ETH akan menempati posisi yang semakin strategis di masa depan, tidak hanya sebagai aset spekulatif tetapi sebagai fondasi dari sistem keuangan generasi berikutnya.

Ethereum semakin mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung infrastruktur keuangan digital global setelah disahkannya undang-undang baru di Amerika Serikat. GENIUS Act (Guiding Emerging Networks for Innovation and Ubiquitous Scaling) yang baru-baru ini lolos di Senat AS telah membawa dampak signifikan terhadap narasi institusional seputar Ethereum, terutama dalam konteks tokenisasi aset dan stablecoin.

Harga ETH naik melewati US$2.500 setelah pengesahan undang-undang tersebut, didorong oleh optimisme pasar terhadap kejelasan regulasi yang kini mulai terbentuk secara konkret di Amerika Serikat.

Vivek Raman, pendiri firma riset dan advokasi Etherealize, mengatakan bahwa Ethereum kini berada di titik krusial dalam sejarah keuangan digital. Dalam rangkaian pertemuan dengan pelaku pasar institusional di Wall Street, Raman menyampaikan bahwa Ethereum tidak lagi hanya dilihat sebagai platform teknologi, tetapi telah bertransformasi menjadi infrastruktur utama bagi dunia keuangan digital yang tertokenisasi.

“Setiap aktivitas on-chain didorong oleh ether. Ethereum menyediakan dasar bagi transfer stablecoin, tokenisasi aset riil, dan operasional Layer 2,” ujar Raman dalam wawancara usai pertemuan dengan beberapa institusi keuangan besar di Brookfield Place, pusat keuangan Manhattan.

Menurut Raman, Ethereum mulai diterima sebagai aset netral dan murni—mirip dengan persepsi terhadap Bitcoin—karena memiliki karakteristik yang tidak bisa disensor, transparan, dan terdesentralisasi. Ia menambahkan bahwa ETH memainkan peran sentral dalam semua aktivitas di atas blockchain, termasuk transaksi stablecoin seperti USDC dan USDT, serta penyelesaian aset tertokenisasi oleh institusi.

Salah satu katalis penting bagi perubahan ini adalah pengesahan GENIUS Act, yang menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status Ethereum sebagai komoditas, bukan sekuritas. Hal ini dianggap sebagai batu loncatan besar yang membebaskan potensi Ethereum di pasar modal.

“Selama bertahun-tahun, tidak ada kejelasan apakah ETH termasuk sekuritas atau komoditas. Kini dengan struktur hukum yang mulai terbentuk, seluruh utilitas Ethereum bisa dijalankan sepenuhnya. Ini bukan hanya tentang ETF; ini tentang fondasi seluruh ekosistem keuangan digital,” tegas Raman.

Meski perhatian publik sering kali tertuju pada peluncuran Ethereum ETF, Raman menyebut bahwa dampak regulasi jauh lebih penting daripada sekadar simbol ticker di bursa. Ia menekankan bahwa ETH akan menjadi aset yang menggerakkan nilai antar entitas dan aset digital yang tertokenisasi, bahkan lebih vital daripada saham perusahaan seperti Circle yang bersiap melakukan IPO.

“Circle bisa saja IPO, tapi yang sebenarnya mengalirkan nilai adalah Ethereum. ETH adalah lapisan jaminan yang aman dan tidak dapat disensor yang menopang keseluruhan ekosistem tertokenisasi ini,” ujarnya.

Raman juga mencatat bahwa ketertarikan institusi terhadap Ethereum telah meningkat secara drastis dalam beberapa bulan terakhir, seiring dengan melonjaknya minat terhadap tokenisasi surat utang negara, aset riil, dan stablecoin yang digunakan secara luas di sektor perbankan digital.

Dengan disahkannya GENIUS Act dan adopsi yang semakin meluas dari Ethereum sebagai infrastruktur keuangan digital, banyak pengamat menilai bahwa ETH akan menempati posisi yang semakin strategis di masa depan, tidak hanya sebagai aset spekulatif tetapi sebagai fondasi dari sistem keuangan generasi berikutnya.

More from author

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

Kemenangan Bersejarah Chelsea FC 2025 Dirayakan BingX Lewat Kampanye Global Kripto

BingX, platform pertukaran kripto terkemuka dan perusahaan Web3 AI, dengan bangga mengucapkan selamat kepada Chelsea Football Club atas kemenangan bersejarah mereka di Piala Dunia...

Pasokan Bitcoin Semakin Menipis, Strategi Akuisisi MicroStrategy Diprediksi Picu Supply Shock

Pasokan Bitcoin yang terus menyusut dan meningkatnya akumulasi oleh institusi besar seperti MicroStrategy memicu kekhawatiran akan terjadinya supply shock, yang dapat mendorong lonjakan harga...

Veda Kantongi Pendanaan $18 Juta untuk Bangun Platform DeFi Vault Berbasis Yield

Protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi) Veda berhasil meraih pendanaan senilai $18 juta untuk mengembangkan infrastruktur vault hasil (yield vault) lintas blockchain. Putaran pendanaan ini dipimpin...

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!