Korea Selatan Berlakukan The Virtual Asset User Protection Act untuk Lindungi Investor Kripto
Pada 19 Juli 2024, Korea Selatan secara resmi memberlakukan The Virtual Asset User Protection Act (Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual), sebuah regulasi yang dirancang untuk melindungi investor kripto dan meningkatkan integritas pasar aset digital. Langkah ini diambil setelah beberapa kasus kebangkrutan dan masalah keamanan yang melibatkan bursa kripto, dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan transparansi lebih besar bagi pengguna.
The Virtual Asset User Protection Act mendefinisikan aset digital sebagai token elektronik yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan atau ditransfer secara elektronik. Regulasi ini mencakup seluruh jenis aset digital, terutama kripto, namun tidak mencakup dua kategori penting: non-fungible tokens (NFT) dan mata uang digital bank sentral (CBDC).
Pengecualian terhadap NFT dan CBDC menunjukkan bahwa undang-undang ini lebih fokus pada aset digital yang digunakan untuk perdagangan dan investasi, daripada teknologi blockchain dan digital currency yang dikeluarkan oleh bank sentral.
Perlindungan Dana Pengguna oleh Operator Bursa Kripto
Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah kewajiban bagi operator bursa kripto untuk melindungi dana pengguna jika terjadi kebangkrutan. Bursa kripto diharuskan untuk menyimpan dana pengguna di lembaga keuangan yang terpercaya, seperti bank, untuk memastikan bahwa dana tersebut aman. Selain itu, bursa juga diwajibkan untuk memberikan bunga atas simpanan tersebut, dengan bursa lokal diminta menawarkan suku bunga antara 1% dan 1,5%.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi investor, yang sering kali merasa khawatir dengan risiko yang terkait dengan kebangkrutan atau kegagalan sistem bursa kripto.
Untuk mencegah potensi kerugian akibat peretasan dan kegagalan sistem, bursa kripto diwajibkan untuk menyimpan sejumlah besar aset virtual pengguna mereka dalam cold wallet. Cold wallet adalah metode penyimpanan aset digital yang tidak terhubung ke internet, sehingga jauh lebih aman dari ancaman peretasan yang sering mengincar bursa kripto yang menggunakan wallet panas (hot wallet).
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kehilangan dana pengguna akibat peretasan yang sering terjadi dalam industri kripto. Bursa kripto juga diwajibkan untuk memperoleh asuransi atau menyisihkan cadangan dana sebagai perlindungan tambahan untuk menanggung potensi kerugian yang mungkin terjadi.
Undang-undang ini juga mengamanatkan agar bursa kripto memantau dan melaporkan transaksi yang abnormal atau mencurigakan, seperti pergerakan harga atau volume perdagangan yang tidak wajar. Setiap transaksi yang tidak sesuai dengan pola perdagangan normal harus dilaporkan kepada otoritas keuangan untuk investigasi lebih lanjut.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik perdagangan tidak adil (misalnya manipulasi pasar) yang dapat merugikan investor. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat tercipta pasar yang lebih transparan dan berintegritas.
Penerapan The Virtual Asset User Protection Act juga merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko dalam industri kripto. Baru-baru ini, bursa kripto Korea Selatan yang beroperasi di bawah Digital Asset Exchange Alliance (DAXA) juga memperkenalkan pedoman baru untuk mencegah delisting aset kripto secara massal.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, DAXA mengumumkan bahwa mereka akan melakukan peninjauan terhadap 1.333 aset digital yang saat ini terdaftar di bursa kripto Korea Selatan selama periode enam bulan. Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa semua aset digital memenuhi kriteria tertentu dan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri yang lebih tinggi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko terkait penarikan aset dan mendorong lebih banyak transparansi dalam proses perdagangan.
Kesimpulan
Pemberlakuan The Virtual Asset User Protection Act oleh Korea Selatan pada Juli 2024 menandai tonggak penting dalam upaya untuk melindungi investor kripto dan meningkatkan transparansi dalam industri aset digital. Dengan peraturan yang lebih ketat tentang keamanan dana pengguna, pengawasan pasar, dan perlindungan terhadap potensi kerugian, undang-undang ini bertujuan untuk membangun ekosistem kripto yang lebih aman dan berintegritas. Langkah ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi investor, tetapi juga mendorong perkembangan pasar aset digital yang lebih profesional dan terstruktur.