Korea Selatan Luncurkan Sistem Pengawasan Kripto 24 Jam untuk Lindungi Investor
Regulator keuangan Korea Selatan baru-baru ini mengumumkan pengembangan sistem pengawasan 24 jam yang dirancang untuk memantau aktivitas mencurigakan di pasar kripto. Sistem ini akan mulai berlaku pada tanggal 19 Juli, bertepatan dengan pemberlakuan kerangka regulasi pertama negara tersebut untuk melindungi investor kripto. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korea Selatan untuk menciptakan pasar kripto yang lebih transparan dan aman bagi para investor.
Sistem Pengawasan 24 Jam untuk Memantau Transaksi Kripto
Menurut Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan, sistem pengawasan baru ini akan menyaring transaksi mencurigakan dengan memisahkan transaksi tidak teratur dari transaksi yang sah. Sistem ini didasarkan pada format pelaporan standar yang telah disiapkan oleh FSS antara Januari hingga Mei tahun ini, yang memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi transaksi abnormal dengan lebih akurat. Melalui simulasi dan tolok ukur terhadap kriteria Korea Exchange (KRX), FSS berharap dapat menyaring transaksi mencurigakan dengan cermat.
Bursa kripto lokal yang mengolah 99,9% perdagangan kripto di Korea Selatan telah membangun sistem pemantauan ini berdasarkan kriteria terbaru yang ditetapkan oleh FSS. Selain itu, FSS menyarankan agar bursa lokal membentuk tim khusus untuk memantau transaksi yang mencurigakan dan melakukan audit terhadap data onchain untuk mengungkap pelanggaran hukum.
Fokus pada Aktivitas Ilegal dan Penipuan
FSS menyoroti beberapa aktivitas ilegal yang sering terjadi di pasar kripto, termasuk perdagangan tidak adil menggunakan informasi token yang tidak diungkapkan, manipulasi harga, dan pemalsuan data sirkulasi. Melalui sistem pengawasan ini, regulator berharap dapat mengidentifikasi dan menghentikan tindakan ilegal yang dapat merugikan investor dan merusak integritas pasar kripto.
Pemberlakuan Undang-Undang Kripto Pertama di Korea Selatan
Selain sistem pengawasan baru, Korea Selatan juga akan memberlakukan undang-undang kripto pertama mereka, yang dikenal dengan nama Virtual Asset User Protection Act, pada 19 Juli mendatang. Undang-undang ini bertujuan untuk memberantas praktik pasar gelap, seperti penggunaan informasi yang tidak diungkapkan untuk investasi kripto, manipulasi harga, dan terlibat dalam transaksi penipuan.
Salah satu ketentuan utama dalam undang-undang ini adalah kewajiban bagi penyedia layanan kripto untuk menyimpan lebih dari 80% dana pengguna di cold storage, serta mendaftar dalam program asuransi untuk memberikan kompensasi kepada pengguna jika terjadi pelanggaran keamanan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor kripto dan meningkatkan transparansi pasar.
Para pembuat undang-undang Korea Selatan saat ini juga sedang mengembangkan undang-undang lanjutan yang akan mengatur berbagai aspek pasar kripto, termasuk regulasi stablecoin dan perdagangan kripto secara institusional. Upaya ini menunjukkan komitmen Korea Selatan untuk terus mengembangkan kerangka regulasi yang dapat mengatur pasar kripto yang terus berkembang, sambil tetap memastikan perlindungan bagi para investor.
Selain itu, bursa kripto di Korea Selatan, bersama dengan badan perwakilannya, juga telah menetapkan kode etik baru yang mewajibkan evaluasi ulang terhadap 1.333 aset kripto yang diperdagangkan di dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat menyaring aset-aset yang tidak sesuai dengan standar regulasi baru dan memastikan bahwa hanya aset yang sah dan dapat dipercaya yang diperdagangkan di pasar.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya sistem pengawasan 24 jam dan undang-undang perlindungan investor kripto pertama di Korea Selatan, negara ini mengambil langkah besar untuk memastikan keamanan dan transparansi pasar kripto. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan aktivitas ilegal dan penipuan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor. Meskipun regulasi ini baru akan mulai berlaku pada Juli, ini menandakan bahwa Korea Selatan siap untuk menjadi pelopor dalam mengatur pasar kripto secara global.